Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual Pemilu 2024 tingkat pusat.
"Alhamdulillah, hari ini berjalan lancar. Sangat lega karena satu fase telah dilalui. Terima kasih atas profesionalisme KPU dan Bawaslu," ujar Ketua Umum Giring Ganesha, dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPU: 18 parpol lolos verifikasi administrasi
Giring menjelaskan, sebagai contoh, hasil verifikasi keterwakilan perempuan di kepengurusan DPP PSI mencapai 62,5 persen. Hal ini memenuhi aturan UU Pemilu pasal 173 ayat 2 yang mensyaratkan 30 persen.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua data yang menyangkut kepengurusan, keterwakilan perempuan, hingga domisili, dan menyimpulkan bahwa PSI memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat nasional.
"Kami mengecek semua data, menyangkut kepengurusan, perwakilan perempuan, dan domisili, kami berkesimpulan bahwa PSI memenuhi syarat di tingkat nasional," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Basecamp DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu.
Hadir dalam kesempatan yang sama, yakni Komisioner KPU August Melasz dan anggota Bawaslu RI Puadi.
Dari PSI, semua pengurus DPP PSI hadir dengan dipimpin oleh Giring Ganesha.
Setelah ini, proses verifikasi faktual akan berlanjut ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasil akhir akan diumumkan pada pertengahan Desember 2022.
Pada Jumat (14/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi. Partai politik yang dinyatakan lolos administrasi adalah PDI Perjuangan, PKS, Perindo, NasDem, PBB, PKN, Partai Garuda Perubahan Indonesia, Demokrat, Gelombang Rakyat Indonesia, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima, KPU menjadwalkan verifikasi faktual terhadap delapan partai pada 15 Oktober 2022, yakni Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, dan PKN.
Pada 16 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Perindo.
Baca juga: KPU Kepri bentuk lima tim verifikasi faktual 9 parpol
Baca juga: Bawaslu: KPU Trenggalek terbukti langgar administrasi Pemilu
Baca juga: KPU Kulon Progo verifikasi faktual tujuh parpol calon peserta pemilu
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022